Kelurahan gak bisa ngeluarin E-KTP?
Warga mempertanyakan eksistensi e-KTP selain tak boleh difotokopi. Sebab,
beberapa warga mengaku kembali memperoleh KTP dalam format lama karena pindah
rumah atau ganti alamat.
Dina (33), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta
Timur, mengaku sudah memperoleh e-KTP yang dikeluarkan oleh Kelurahan Duren
Sawit pada awal 2012. Namun, di penghujung tahun 2012, dia pindah rumah ke
Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.
"Setelah saya urus, ternyata di Kelurahan
Pondok Kopi, saya hanya memperoleh KTP dalam format lama lagi. Kartunya hanya
kertas biasa dilaminating," katanya, Jumat (10/5/2013).
Menurut beberapa lurah di Jakarta Timur, e-KTP
memang hanya dibuat di Kementerian Dalam Negeri. Pembuatan kartu identitas
berbasis elektronik itu belum ada di Pemerintah Provinsi DKI. Itu sebabnya,
kata Lurah Kampung Melayu Bambang Pangestu, kelurahan hanya bisa menerbitkan
KTP format lama bagi warga yang e-KTP-nya rusak atau harus diganti karena
pindah alamat.
"E-KTP hanya dicetak di Kemendagri. Kelurahan
atau Pemerintah Provinsi DKI belum bisa membuatnya. Makanya, ketika kartu itu
rusak atau harus ganti karena pindah alamat, kami hanya bisa mengeluarkan KTP
format lama," kata Bambang.
Namun untuk pencatatan data KTP, kata Bambang,
tetap dimasukkan ke server Kemendagri. Dari data itu nantinya Kemendagri akan
mencetak kembali e-KTP. "Cuma masalahnya, kami pun tidak tahu kapan
Kemendagri mencetak kembali e-KTP itu. La wong sampai sekarang saja masih ada yang belum
tercetak," ungkap Bambang.
Sekarang ini, kata Bambang, di Kampung Melayu
masih ada 800 e-KTP yang belum dikeluarkan oleh Kemendagri. Rosidah, Lurah Kayu
Putih, juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, pencetakan e-KTP masih sangat
bergantung pada Kemendagri. "Kelurahan
hanya bisa mengeluarkan KTP format lama," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar